Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

 Bandung memiliki kepadatan tinggi (kota) dan alih fungsi lahan cepat (kabupaten). PBG memastikan bangunan sesuai RDTR/zona: perumahan, perdagangan, industri, pariwisata, dsb. Mengendalikan banjir, kemacetan, longsor, dan konflik pemanfaatan lahan. PBG adalah pengganti IMB (IMB yang terbit sebelum aturan PBG berlaku pada prinsipnya tetap diakui/berlaku sesuai ketentuan.

Sistem Informasi Magement bangunan gedung (SIMBG)

SIMBG

SIMBG merupakan sistem online nasional yang digunakan untuk pengajuan, verifikasi, dan penerbitan perizinan bangunan gedung di Indonesia. Sistem ini dikelola oleh pemerintah (Kementerian PUPR) dan terintegrasi dengan OSS serta pemerintah daerah.

Fungsi Utama SIMBG

Melalui SIMBG, pelaku usaha maupun perorangan dapat mengurus:

  1. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) – pengganti IMB

  2. SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

  3. SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung)

  4. Persetujuan Teknis Bangunan (arsitektur, struktur, MEP)

  5. Perubahan/Penyesuaian Bangunan (renovasi, tambah lantai, perubahan fungsi)

3 (TIGA) JASA PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)

Dapatkan kemudahan dalam setiap proses perizinan bisnis Anda bersama konsultan profesional kami.

PBG Rumah Tinggal

PBG Rumah Tinggal adalah izin bangunan untuk hunian pribadi, seperti rumah tapak atau rumah tinggal bertingkat. PBG ini memastikan rumah dibangun aman secara struktur, sehat, dan sesuai tata ruang.
PBG Rumah Tinggal wajib dimiliki sebelum pembangunan atau renovasi, dan menjadi dasar legal bangunan secara hukum.

PBG Ruko

PBG Ruko adalah izin bangunan untuk rumah toko atau bangunan campuran hunian dan usaha. PBG ini menilai kesesuaian fungsi usaha, tata ruang, akses, dan keselamatan bangunan.
PBG Ruko menjadi syarat penting untuk pengurusan izin usaha, SLF, dan operasional kegiatan komersial.

PBG Gedung

PBG Gedung adalah izin bangunan untuk bangunan non-rumah tinggal, seperti perkantoran, hotel, apartemen, klinik, rumah sakit, pabrik, dan gudang.
PBG Gedung mencakup penilaian teknis yang lebih lengkap (arsitektur, struktur, MEP, proteksi kebakaran) dan wajib sebelum bangunan digunakan atau dioperasikan.

5 Hal yang Harus diperhatikan dalam pengurusan jasa perizinan Bangunan Gedung (PBG) ?


1. Cek Bukti Kepemilikan Tanah atau Sertifikat Anda
2. Sesuaikan Siteplan anda sesuai dengan aturan bangunan di Bandung
3. Pastikan anda Memiliki Tenaga Ahli atau Arsitek
4. Untuk Bangunan Ruko atau Gedung memerlukan Tenaga Ahli Tambahan
5. Untuk Bangunan Ruko atau Gedung memerlukan Izin Lingkungan

Konsultasikan kebutuhan legalitas bisnis Anda bersama tim ahli kami

KLIEN KAMI