Panduan Mengurus Izin Usaha Pariwisata untuk Hotel & Glamping di Bandung

Panduan Mengurus Izin Usaha Pariwisata Hotel & Glamping Bandung

Perkembangan industri pariwisata di kawasan Bandung (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat) mengalami pertumbuhan pesat. Konsep akomodasi modern seperti Hotel Bintang/Non-Bintang serta wisata alam berbasis Glamping (Glamorous Camping) menjadi daya tarik utama bagi wisatawan lokal maupun mancanegara. Dengan demikian, diperlukan izin usaha pariwisata hotel & glamping yang resmi di Bandung.

Izin Usaha Pariwisata

Bagi para investor dan pemilik bisnis akomodasi di kawasan Bandung, memastikan kepemilikan izin usaha pariwisata—yang dahulu dikenal sebagai Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan kini diterbitkan dalam bentuk Sertifikat Standar / Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) melalui portal OSS-RBA—merupakan fondasi legalitas utama sebelum operasional dimulai.

1. Perubahan Konsep TDUP ke Sistem OSS-RBA

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, istilah TDUP telah terintegrasi ke dalam sistem OSS-RBA.

Sektor akomodasi seperti Hotel dan Glamping tergolong usaha dengan tingkat risiko Menengah Tinggi hingga Tinggi. Legalitas operasional yang wajib dimiliki meliputi:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas resmi pelaku usaha.

  • Sertifikat Standar Terverifikasi / PBUMKU Parawisata yang terverifikasi oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

  • Sertifikat Laik Operasi / Sertifikasi Usaha Pariwisata dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata.

2. KBLI Usaha Akomodasi Hotel & Glamping

Saat mengajukan izin di sistem OSS-RBA, pilih kode KBLI yang sesuai dengan konsep usaha Anda:

  • KBLI 55101 (Hotel Bintang): Penginapan komersial dengan fasilitas dan kualifikasi bintang.

  • KBLI 55102 (Hotel Melati / Non-Bintang): Penginapan komersial tanpa penilaian kualifikasi bintang.

  • KBLI 55900 / 55109 (Akomodasi Lainnya / Glamping): Penyediaan tempat tinggal sementara berbasis kemah mewah, kabin, atau vila alam di kawasan pariwisata.

3. Persyaratan Pengurusan Izin Usaha Hotel & Glamping di Bandung

Dokumen yang disyaratkan terbagi menjadi persyaratan dasar dasar, lingkungan, teknis bangunan, dan verifikasi sarana.

A. Dokumen Legalitas & Penataan Ruang

  • Akta Pendirian Perusahaan (PT/CV) dan Pengesahan SK Kemkumham.

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) berbasis OSS-RBA.

  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) / Keterangan Rencana Kota (KRK): Memastikan lokasi hotel/glamping di Bandung sesuai dengan Perda Tata Ruang (terutama kawasan Bandung Utara/KBU yang memiliki aturan ketat).

  • Bukti Kepemilikan / Sewa Lahan: Sertifikat tanah atau perjanjian sewa jangka panjang.

B. Bangunan & Lingkungan

  • Dokumen Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL): Wajib bagi hotel dan glamping kawasan alam untuk memastikan pengelolaan air limbah, sampah, dan pelestarian resapan air.

  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Khusus bangunan fisik hotel, restoran, dan struktur permanen/semi-permanen pada glamping.

C. Persyaratan Teknis Pariwisata & K3

  • Standar K3 dan Proteksi Kebakaran (APAR, Jalur Evakuasi).

  • Bukti Pengolahan Air Limbah (IPAL / Grease Trap).

  • Bukti Sertifikasi Usaha Pariwisata dari LSU Pariwisata (untuk kualifikasi bintang/standar kelayakan).

4. Alur & Tahapan Pengurusan Izin Usaha Pariwisata

[Permohonan NIB & KBLI OSS-RBA] ➔ [Penyusunan KKPR & Dokumen Lingkungan] ➔ [Penerbitan PBG & SLF] ➔ [Unggah Berkas PBUMKU Pariwisata] ➔ [Verifikasi Lapangan Disparbud & DPMPTSP] ➔ [Penerbitan Sertifikat Standar Terverifikasi]

Langkah 1: Registrasi Hak Akses OSS-RBA

  1. Akses portal OSS dan buat akun perusahaan.

  2. Daftarkan proyek usaha sesuai kode KBLI Hotel atau Akomodasi Glamping.

Langkah 2: Pemenuhan Persyaratan Dasar & Lingkungan

  1. Ajukan KKPR untuk verifikasi kesesuaian tata ruang kawasan Bandung.

  2. Susun dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL) melalui DLH setempat dan dapatkan Persetujuan Lingkungan.

Langkah 3: Pengajuan PBUMKU & Verifikasi Disparbud

  1. Masuk ke menu PBUMKU / Perizinan Uku pada portal OSS.

  2. Unggah seluruh dokumen persyaratan teknis, sarana prasarana, serta K3.

  3. Tim verifikasi teknis dari Disparbud dan DPMPTSP (Kota Bandung/Kabupaten Bandung/Bandung Barat) akan melakukan pemeriksaan berkas dan peninjauan langsung (visitasi lapangan) ke lokasi hotel atau glamping.

Langkah 4: Penerbitan Sertifikat Standar Terverifikasi

  • Setelah hasil visitasi lapangan dinyatakan memenuhi standar kelayakan usaha pariwisata, DPMPTSP akan menyetujui penerbitan Sertifikat Standar Terverifikasi (PBUMKU) sebagai pengganti legalitas TDUP resmi.

5. Catatan Khusus Usaha Glamping di Bandung (KBU & Kawasan Hutan)

  • Kawasan Bandung Utara (KBU): Jika lokasi glamping berada di area KBU (seperti Lembang, Cimenyan, Kintamani/Maribaya), wajib mengantongi rekomendasi teknis izin pemanfaatan ruang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah/Jawa Barat sesuai zonasi resapan air.

  • Kerja Sama Kawasan Hutan (Perhutani): Jika kawasan glamping berdiri di atas lahan Perhutani/PTPN, pemohon wajib melampirkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penggunaan jasa lingkungan wisata alam.

Ingin Mengembangkan Bisnis Hotel atau Glamping di Bandung Tanpa Kendala Perizinan?

Proses legalitas usaha akomodasi pariwisata—terutama di area sensitif seperti Kawasan Bandung Utara—memerlukan ketepatan dokumen tata ruang, lingkungan, dan verifikasi teknis. Konsultan Perizinan Bandung (atau nama domain Anda) siap mendampingi pengurusan KKPR, UKL-UPL, PBG/SLF, hingga terbit Sertifikat Standar / PBUMKU Pariwisata secara resmi dan efisien.

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *