Book Appointment Now

Syarat & Prosedur AMDAL Pabrik Tekstil di Kabupaten Bandung
Syarat & Prosedur AMDAL Pabrik Tekstil di Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung (terutama area Majalaya, Rancaekek, Dayeuhkolot, dan Cikancung) merupakan salah satu pusat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terbesar di Jawa Barat. Namun, industri tekstil—khususnya yang memiliki proses pencelupan (dyeing), pencucian (washing), dan penyempurnaan (finishing)—tergolong dalam industri padat limbah cair dan emisi tinggi. Dengan demikian, izin AMDAL Pabrik Tekstil di Kabupaten Bandung sangatlah penting.

Oleh karena itu, pemerintah menetapkan bahwa pembangunan atau perluasan pabrik tekstil wajib mengantongi Dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sebelum Persetujuan Lingkungan dan perizinan operasional pabrik dapat diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
1. Kriteria Industri Tekstil Wajib AMDAL
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, kegiatan industri tekstil masuk dalam Kategori Wajib AMDAL apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
-
Penggunaan Bahan Baku / Luas Lahan: Memiliki kapasitas produksi skala besar atau luas area pabrik yang melampaui ambang batas batas UKL-UPL.
-
Proses Basah (Dyeing & Finishing): Industri TPT yang melibatkan proses kimia pencelupan dan menghasilkan limbah cair B3/Non-B3 dalam debit tinggi (umumnya debit limbah cair $\ge 50$ $m^3$/hari atau sesuai kapasitas KBLI).
-
Lokasi di Luar Kawasan Industri: Pabrik tekstil yang dibangun di luar kawasan industri resmi (stand-alone factory) di wilayah Kabupaten Bandung.
2. Persyaratan Dokumen AMDAL Pabrik Tekstil
Dokumen persyaratan awal yang wajib disiapkan oleh pemrakarsa/manajemen perusahaan tekstil meliputi:
A. Dokumen Legalitas & Penataan Ruang
-
Akta Pendirian PT dan SK Kemkumham.
-
NIB (Nomor Induk Berusaha) berbasis OSS-RBA (KBLI Industri Tekstil/Pencelupan).
-
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR): Surat rekomendasi teknis kesesuaian tata ruang dari Dinas PUTR / Bappelitbangda Kabupaten Bandung.
-
Bukti Kepemilikan Lahan: Sertifikat Hak Milik (SHM) / HGB atas nama perusahaan.
B. Dokumen Teknis Rencana Pabrik & Pengolahan Limbah
-
Dokumen Rencana Teknis IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah): Desain enginering, alur proses pengolahan limbah cair, dan kapasitas debit outlet IPAL.
-
Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3: Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 (seperti sludge IPAL, kemasan bahan kimia bekas).
-
Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi Air & Udara: Studi pembuangan limbah cair ke badan air (sungai Citarum/anak sungai) dan kajian emisi boiler/cerobong asap.
-
Detail Rencana Penggunaan Air Baku: Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) atau kerja sama pasokan air baku industri.
3. Tahapan & Prosedur Pengurusan AMDAL via Amdalnet
Pengurusan AMDAL di Kabupaten Bandung kini dilakukan secara digital melalui sistem Amdalnet terintegrasi dengan OSS-RBA.
[Penapisan & KKPR OSS] ➔ [Penyusunan ANDAL & RKL-RPL via Amdalnet] ➔ [Uji Kelayakan / Sidang TPA] ➔ [Penerbitan Persetujuan Lingkungan]
Langkah 1: Pelibatan Masyarakat (Konsultasi Publik)
-
Perusahaan wajib mengumumkan rencana pembangunan/perluasan pabrik tekstil di media massa dan papan pengumuman desa/kecamatan setempat di Kabupaten Bandung.
-
Membuka sesi Konsultasi Publik bersama warga terdampak, tokoh masyarakat, dan LSM lingkungan untuk menampung saran, pendapat, dan tanggapan (SPT).
Langkah 2: Penyusunan Dokumen KA-ANDAL, ANDAL, dan RKL-RPL
-
Penyusunan dokumen wajib dilakukan oleh Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) AMDAL yang terakreditasi dan memiliki sertifikasi penyusun (KTPA/ATPA).
-
Dokumen yang disusun meliputi:
-
Kerangka Acuan (KA): Ruang lingkup kajian dampak teknis tekstil.
-
ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan): Kajian mendalam rona lingkungan, prediksi dampak limbah/emisi, dan risiko terhadap DAS Citarum.
-
RKL-RPL: Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup.
-
Langkah 3: Uji Kelayakan Teknis (Sidang Tim Uji Kelayakan)
-
Dokumen diunggah ke sistem Amdalnet.
-
Tim Uji Kelayakan (TUK) Lingkungan Hidup (DLH Kabupaten Bandung / DLH Provinsi Jabar) akan melakukan penilaian dokumen administrasi dan substansi teknis.
-
Dilaksanakan Sidang AMDAL yang dihadiri tim ahli, DLH, perwakilan warga, dan pemrakarsa pabrik.
Langkah 4: Penerbitan Persetujuan Lingkungan
-
Jika dokumen dinyatakan layak lingkungan, Bupati Bandung / Gubernur Jawa Barat akan menerbitkan SKKL (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup) yang menjadi dasar terbitnya Persetujuan Lingkungan di OSS-RBA.
Butuh Pendampingan Pengurusan AMDAL & Persetujuan Lingkungan Pabrik Tekstil di Kabupaten Bandung?
Proses penyusunan AMDAL industri tekstil membutuhkan ketepatan analisis limbah cair, Pertek emisi, hingga verifikasi kelayakan di Amdalnet. Konsultan Perizinan Bandung (atau nama domain Anda) bersama tim ahli LPJP bersertifikat siap membantu pengurusan AMDAL pabrik Anda—mulai dari Konsultasi Publik, penyusunan ANDAL RKL-RPL, hingga terbit SKKL & Persetujuan Lingkungan secara resmi.



