Klinik Pratama & Utama

Apa itu jasa Klinik Pratama & Utama

Jasa Klinik Pratama & Utama adalah layanan profesional untuk membantu pemilik fasilitas kesehatan atau investor dalam mengurus seluruh dokumen, legalitas, dan izin operasional agar klinik mereka dapat berjalan secara sah dan resmi sesuai hukum Indonesia.

Secara definisi fasilitas kesehatannya:

  • Klinik Pratama: Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis dasar (umum). Biasanya dipimpin oleh dokter umum atau dokter gigi.

  • Klinik Utama: Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis spesialistik (khusus) atau pelayanan medis dasar dan spesialistik. Biasanya dipimpin oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis.

Dasar Hukum

Penyelenggaraan dan perizinan klinik di Indonesia diatur dengan ketat oleh pemerintah melalui beberapa regulasi utama:

  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Regulasi payung (Omnibus Law) terbaru yang mengatur seluruh aspek layanan kesehatan, termasuk standar fasilitas kesehatan.

  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Mengatur bahwa klinik termasuk dalam usaha dengan tingkat risiko tertentu yang wajib memiliki sertifikat standar dan izin operasional melalui sistem OSS (Online Single Submission).

  • Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 14 Tahun 2021: Mengatur tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (termasuk persyaratan teknis, SDM, dan sarana prasarana untuk Klinik Pratama dan Utama).

Sanksi Pelanggaran

Jika sebuah klinik beroperasi tanpa izin resmi, tidak memperpanjang izin, atau melanggar standar pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan, maka dapat dikenakan sanksi berjenjang yang meliputi:

Sanksi Administratif

Sanksi ini biasanya diberikan bertahap oleh Dinas Kesehatan atau instansi terkait berupa:

  1. Peringatan tertulis.

  2. Penghentian sementara kegiatan/operasional klinik.

  3. Pencabutan izin usaha/operasional secara permanen.

  4. Denda administratif.

Sanksi Pidana

Menurut ketentuan dalam UU Kesehatan yang berlaku, mengoperasikan fasilitas pelayanan kesehatan tanpa izin atau melibatkan tenaga medis tanpa Surat Izin Praktik (SIP) yang sah dapat dikenakan sanksi pidana kurungan (penjara) dan/atau denda materiil hingga miliaran rupiah bagi pemilik atau penanggung jawab klinik tersebut.

Anda memiliki pertanyaan soal Klinik Pratama & Utama ?