Perizinan Bar

Mengapa Perizinan Bar Penting

Perizinan bar adalah rangkaian izin resmi yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha untuk menjalankan usaha penyediaan minuman (terutama minuman beralkohol) dan layanan hiburan secara legal.

Bar umumnya termasuk dalam kategori usaha pariwisata dengan tingkat risiko menengah hingga tinggi, tergantung skala usaha, jam operasional, dan apakah menyediakan hiburan (live music, DJ, dll).

Beberapa dasar hukum utama yang mengatur perizinan bar di Indonesia antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
  • Kementerian Investasi/BKPM (pengelola OSS)
  • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  • Peraturan daerah (Perda) terkait pajak hiburan, zonasi, dan penjualan alkohol

Pengurusan

Jenis perizinan yang dibutuhkan:

  • NIB dan legalitas usaha
  • Izin usaha pariwisata + sertifikat standar
  • Izin lokasi dan bangunan
  • Izin khusus alkohol dan hiburan
  • Kepatuhan terhadap aturan daerah

Anda memiliki pertanyaan soal Perizinan Bar ?