Perizinan Restoran

Mengapa Perizinan Restoran Penting

Perizinan restoran adalah serangkaian izin resmi yang harus dimiliki oleh pelaku usaha untuk menjalankan usaha makanan dan minuman secara legal. Izin ini memastikan bahwa restoran memenuhi standar kesehatan, keamanan pangan, tata ruang, dan administrasi usaha sesuai peraturan pemerintah.

Beberapa dasar hukum yang mengatur perizinan restoran di Indonesia antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Kementerian Investasi/BKPM (sebagai pengelola sistem OSS)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
  • Peraturan daerah (Perda) setempat terkait pajak restoran dan zonasi usaha

Pengurusan

Jenis perizinan yang dibutuhkan:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Sertifikat Standar Usaha Restoran
  • Izin Lokasi / Kesesuaian Tata Ruang (KKPR)
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Anda memiliki pertanyaan soal Perizinan Restoran ?